Cara bayar pajak kendaraan online dapat dilakukan sebagai berikut ini:
1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli
2. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
3. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam).
4. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK
5. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan.
Enak kan tidak perlu antri panjang dan bisa menghindari kerumunan.
Lebih jekas silakan buka info di bawah.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR