Gridmotor.id - Aksi bejat dilakukan seorang tukang ojek di Manado.
Sebab, ia tega mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD).
Akibat perlakuannya, polisi menangkap pelaku berinial NM (35) warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara.
Pencabulan itu dilakukan NM sejak 2016.
"Korban saat itu masih kelas VI SD," kata Komandan Tim (Dantim) Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma dilansir dari Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).
"Usia korban masih 12 tahun," terangnya.
Dalam rentang waktu empat tahun itu, NM mencabuli korbannya sebanyak 10 kali.
"Terakhir dicabuli pada 29 Juni 2020 di salah satu penginapan," kata Prevly.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR