Kemudian, tidak ada penarikan unit oleh debt collector.
Jika ada leasing yang melakukan hal itu maka sanksi terberat adalah pencopotan ijin leasing tersebut.
Sedangkan, tuntutan yang belum disepakati adalah penagguhan cicilan bagi driver online selama setahun.
Dikatakan Richo, dalam penerapan kesepakatan tersebut pihaknya akan terus bekerjasama melakukan pengawasan, jika masih ditemukan pelanggaran.
"Next kami tanggal 30-1 kami selalu berkoordinasi dengan pihak OJK dengan leasing-leasing yang masih bermasalah," ucapnya.
Sementara terkait satu tuntutan yang belum menemui jalan tengah, Richo berharap para driver online menunggu proses tersebut hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
"Jadi kami harap teman-teman driver online bersabar semua butuh proses," ujarnya.
"Yang terpenting kami akan selalu berjuang," lanjutnya.
"Gak bisa bayar, yo wes gak usah dibayar (ya sudah gak usah dibayar), gak usah wedi (gak usah takut)," ia menambahkan.
Tonton videonya klik LINK disini.
Source | : | facebook.com,Surya |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR