"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri anda sebatas motor itu," ucap Priyo menasihati.
Lantas Priyo tegas menolak laporan M dan meminta M agar menyelesaikan masalah motor tersebut dengan jalan kekeluargaan saja.
Dikonfirmasi, AKP Priyo jelaskan, perseteruan anak dan ibu bermula dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual Rp 200 juta itu.
Ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta yang kemudian dipakai membeli motor itu.
Namun, sang ibu menaruh motor di rumah keluarga, hingga dianggap menggelapkan oleh M.
Karena M keberatan motor tersebut dipakai oleh saudara ibunya, padahal motor tersebut milik sang ibunya.
Lantas polisi mengatakan rela mengganti uang Rp 15 juta itu asal M mau sujud kepada ibunya.
PENGAKUAN IBU
Ibu K atau Kalsum (60), wanita asal Desa Ranggegate, Lombok Tengah yang mau dipenjarakan M mengaku sedih.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR