Sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta yang kemudian dipakai membeli motor.
Namun, karena sang ibu menaruh motornya di rumah keluarga, sehingga dianggap menggelapkan.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta," ucapnya
"Kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.
Baca Juga: Lucu! Takut Motornya Ditilang, Tangis Anak Kecil Ini Pecah Dipinggir Jalan, Diketawain Polisinya
Untuk lebih jelasnya, tonton video di bawah atau klik LINK ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR