GridMotor.id - Sedih lihatnya, gendong bayi turun dari motor matic langsung pura-pura, kelakuan pasutri ini bikin geleng kepala.
Yap, setelah melihat videonya siapapun akan geleng kepala melihat kelakuan mereka.
Bagaimana enggak, rupanya pasangan suami istri ini sudah merencanakan aksi jahat.
Mirisnya ada bayi yang ikut digendong ibunya saat menjalankan aksinya di parkiran.
Baca Juga: Waduh! Kacau Nih, Emak-emak Ketahuan Nyolong di Parkiran, Dua Helm Full Face Langsung Raib
Dikutip GridMotor dari akun Instagram @info_ciledug, pasutri ini terekam CCTV mengambil helm.
Helm warna putih yang diletakan di kaca spion rupanya sudah diincar pelaku.
Insiden pencurian sendiri terjadi pukul 18.00 wib pada Selasa (16/6/2020) di Kimia Farma, Karang Tengah, Tangerang.
Dari kejauhan, pasangan suami istri ini nampak seperti orang yang mau membeli obat.
Baca Juga: Waspada Maling Helm! Video Pemotor Mendadak Gondol Helm yang Tersangkut di Motor yang Sedang Parkir
Namun sesaat setelah pura-pura masuk, pelaku yang menggendong bayi keluar lagi.
Saat kondisi dinilai aman dan sepi, si perempuan yang langsung mengambil helm warna putih yang ada di sebelahnya.
Kedua pelaku enggak sadar kalau aksinya terekam kamera CCTV.
Setelah menggasak helm, pelaku langsung kabur.
Dari keterangan, diduga kuat pelaku merupakan pasangan suami istri yang memang sudah mengenal lokasi.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku atau mengenal, bisa langsung menghubungi pemilik helm bernama Diky Sultan.
Diky meminta bantuan untuk langsung DM ke akun Instagram miliknya @dikysultan jika mengetahui pelaku.
Khusus buat pemotor, saat sedang parkir walaupun keperluannya hanya sebentar sebaiknya helm atau barang berharga dibawa atau dititipkan.
Baca Juga: Gila Kali Nih Orang, Berani Banget Nyolong Helm Anggota Polantas, Sepertinya Perlu Dites Kejiwaannya
Terlebih saat ini sudah banyak jasa penitipan helm agar lebih aman.
Dikutip dari hukumonline.com, Pencurian sendiri diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.
Pencurian Biasa, Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:
Baca Juga: Helm yang Dijepit di Bawah Jok Sudah Aman? Cuma Hitungan Detik Maling Berhasil Bawa Kabur
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,
Jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo.
Pasal 1 dan Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP sebagai berikut:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5.
Baca Juga: Kelakuan Orang Ini Bikin Rusak Nama Driver Ojol, Suasana Sepi Sedikit Langsung Beraksi
Asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
Maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Instagram.com @info_ciledug |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR