GridMotor.id - Sok jagoan, nekat pamer wheelie di depan polantas nasib pemotor jadi begini, dengkul langsung gemetar.
Aksi dua remaja yang mengendarai motor ini jangan sampai ditiru bro, karena bikin rugi diri sendiri.
Pemuda yang viral dengan aksi wheeliedi depan polisi yang sedang bertugas akhirnya ditangkap.
Ramainya dunia maya terkadang memacu seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi viral.
Namun akibat yang menanti tak dipikirkan baik-baik, apalagi kalau yang viral berupa aksi negatif atau memicu kontroversi.
Seperti video aksi wheelie alias standing motor di depan polisi yang viral dilakukan oleh dua orang anak remaja ini.
Salah satu videonya diunggah oleh akun Instagram @pkucity pada Kamis (11/6).
Mulanya video berdurasi 9 detik ini nampak 2 remaja menunggangi motor matik di sebuah jalan.
Baca Juga: Brutal, Aksi Begal Bikin Pemotor Cewek Terkapar Berdarah-Darah, Pelaku Pepet Korban Incar Ponsel
Kemudian kedua ramaja ini melakukan aksi standing tepat di hadapan Polantas yang sedang duduk di atas motor patroli yang sedang di tepi jalan.
Polisi tersebut hanya bisa melihat aksi kedua remaja itu.
Video ini diduga direkam oleh salah satu teman dari kedua remaja yang melakukan aksi nekat tersebut.
Satlantas Polresta Pekanbaru Bertindak
Dikutip dari Kompas.com, setelah video tersebut viral, Satlantas Polresta Pekanbaru pun langsung bertindak.
Polisi langsung menangkap 3 remaja berstatus pelajar yang melakukan aksi tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial RV (17), RIP (17), dan YN (18).
"Berdasarkan video viral kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020).
Ketiga pelajar ini diamankan pada Jumat (12/6), setelah 2 hari mereka melakukan aksinya pada Rabu (10/6) lalu.
"RV selaku pengendara sepeda motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," sebut Emil.
Para pelajar ini beserta kendaraanya sudah diamankan dan ditilang oleh petugas.
Mereka dikenakan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Daerah Ini Rawan Aksi Pemalakan, Sopir Truk Sering Jadi Korbannya
"Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," ujar Emil.
Simak videonya dengan klik LINK INI.
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR