"RV selaku pengendara sepeda motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," sebut Emil.
Para pelajar ini beserta kendaraanya sudah diamankan dan ditilang oleh petugas.
Mereka dikenakan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Daerah Ini Rawan Aksi Pemalakan, Sopir Truk Sering Jadi Korbannya
"Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," ujar Emil.
Simak videonya dengan klik LINK INI.
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR