Baca Juga: Debt Collector Nekat Beraksi di Masa Pandemi Corona Diringkus Anggota PJR Polda dan Ditahan Reskrim
Akhirnya dari info suadaranya yang polisi itu diketahui bahwa Iman bukan polisi asli alias gadungan.
Kemudian Selasa (10/06) sekitar jam 19.00 WIB Imam kembali mendatangi korban Ibrahim mau mengambil duit yang pernah diminta sebelumnya.
Begitu dapat info tersebut Opsnal unit 3 Tim Sunyi Senyap bergerak dan menangkap Iman alias pelaku tanpa perlawanan.
Kemudian tersangka digiring ke Polda Sumsel guna dilakukan penyelidikan.
Dilansir dari sidaknews.com, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi membenarkan penangkapan tersebut.
Karena perbuatan tersebut, Iman dijerat Pasal 368 KHUP tentang pemerasan dan ancaman hukuman di atas lima tahun.
KOMENTAR