GridMotor.id - Dikira aman setelah buron setahun, begal motor terkapar didatangi polisi, pistol meletus gara-gara pelaku kabur.
Pelaku kejahahatan jalanan yakni begal yang menjadi buron setahun lamanya akhirnya berhasil diamankan polisi.
Pelaku begal tersebut ditangkap karena melakukan pembegalan terhadap korbannya setahun lalu.
Kejadian pembegalan terjadi di Desa Sri Mulyo, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Melansir dari TribunLampung.co.id, tersangka pelaku begal berinisial HD (27).
Pelaku merupakan warga Desa Ulak Buntar, Kampung Curup Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi menerangkan, kejadian bermula saat korban Khusnul (24), warga Desa Sri Mulyo, Kampung Gunung Katun, Baradatu, baru menjemput anaknya pulang dari sekolah, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu korban mengendarai motor Honda BeAT warna putih nopol BE 3522 WU.
Belum sampai di rumah, tiba-tiba korban diadang dua pria tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X.
Mereka langsung memepet motor korban hingga terjatuh.
"Modusnya pelaku mengancam anak korban dengan cara menodongkan senjata tajam dan juga diduga senpi.
Karena merasa takut, korban langsung menyerahkan kunci dan sepeda motor miliknya kepada pelaku," kata Mulyadi, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Kamis (11/6/2020).
Tiga hari berselang, kata Mulyadi, HD juga diduga terlibat dalam pembegalan di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Korbannya adalah Gunanda (20), warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Pembegalan terjadi saat korban baru selesai mandi di Sungai Jagaraga, Kampung Banjar Negara, Baradatu, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 17.30 WIB.
Ketika hendak pulang mengendarai Yamaha V-ixion warna merah nopol BE 3042 WB, korban dihentikan pelaku bersama rekannya (DPO) di lokasi sepi.
Baca Juga: Asli Kayak Film Action, Pemotor Kawasaki Ninja 250 Coba Kejar Begal Motor Bawa Pistol
Ditodong senjata api, korban terpaksa merelakan motornya dibawa kabur pelaku. Setelah dua kasus pembegalan itu HD kabur.
Ia baru bisa ditangkap setahun kemudian, tepatnya Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa HD sedang berada di kediamannya.
Anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan pengembangan, HD malah berusaha melarikan diri.
Anggota sempat memberikan tembakan peringatan.
Namun, pelaku tetap berusaha kabur.
Anggota terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan.
"Selanjutnya pelaku langsung dibawa di Rumah Sakit Zainal Pagar Alam untuk diberikan perawatan medis," katanya.
Kepada polisi, HD mengaku sudah melakukan pembegalan sedikitnya lima kali.
Rinciannya, dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Baradatu, satu TKP di Kecamatan Blambangan Umpu, dan dua TKP di Lampung Utara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek.
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR