Gridmotor.id - Memasuki masa transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan ganjil genap pada motor ini membuat driver ojol panik.
Bila aturan ganjil genap diterapkkan pada motor ojol pastinya akan membuat driver ojol kesulitan menjemput atau mengantarkan penumpang.
Saat menjemput mungkin lokasi penumpang bukan di daerah yang diberlakukan ganjil genap.
Tapi ternyata tujuan dari penumpang adalah wilayah dimana aturan ganjil genap diperlakukan membuat tidak bisa mengantarkan penumpang.
Baca Juga: Gawat, Motor dan Ojek Online Bisa Kena Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap
Baca Juga: Waduh, Beredar Informasi Ganjil Genap Untuk Motor di Jakarta
Tapi tenang buat driver ojol, aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta ternyata memihak pada driver ojol.
Aturan yang ditanda tangai oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 4 Juni 2020 mengatur aturan mengenai ganjil genap pada motor.
Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi ternyata aturan ganjil genap hanya berlaku untuk motor pribadi.
Pada Bab VI soal pengendalian moda transportasi yakni di Pasal 17 Pergub tersebut, disebutkan bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR