Gridmotor.id - Harus waspada, ternyata Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di 62 RW zona merah.
Nantinya setelah PSBB fase ketiga selesai pada hari ini 4 Juni, Pemprov DKI akan memberlakukan PSBL tingkat RW.
PSBL itu khusus untuk lingkungan RW zona merah yang warganya terkena Covid-19.
Bagi RW yang zona merah akan dimonitor dengan maksimal.
Baca Juga: Waduh, Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.
Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan.
Para Ketua RT wajibkan untuk menyiapkan fasilitas air+sabun cuci tangan, menyiapkan hand sanitizer di pintu masuk gerbang atau gang.
Mereka juga diminta selalu mengontrol keluar-masuknya orang tak dikenal dan mengimbau agar warganya selalu membiasakan PHBS (perilaku hidup bersih & sehat).
Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah DKI Jakarta Muhammad Mawardi membenarkan soal agenda rapat tersebut. Kata dia, berbagai pihak termasuk beberapa Ketua RW diundang dalam acara itu.
“Iya, itu (yang mengundang Ketua RW) acaranya kemarin,” ujar Mawardi.
Berikut daftar wilayah RW di DKI Jakarta yang masuk daftar PSBL :
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beda PSBB dan PSBL yang Akan Diberlakukan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah,
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR