Baca Juga: Makin Nekat! Larangan Mudik Sudah Jelas, Pemotor Kucing-kucingan Tumpah Ruah di Karawang
Selain itu, pemudik yang memakai baju koko dan masih sarungan juga akan diawasi petugas
"Nah, itu yang kami akan coba identifikasi," katanya lagi.
Bagi yang kedapatan dengan ciri begitu, pihaknya siap memberlakukan sanksi.
Jenis sanksinya beragam, dari denda Rp 100.000 sampai Rp 1 juta, hingga kendaraannya diderek.
Baca Juga: Jalur Favorit Pemudik yang Mudik Pulang Kampung Sudah Diketahui Polisi, Mereka Cari Alternatif Lain
Bila mereka tidak mampu membayar dendanya, wajib melakukan kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan sebagainya.
"Sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan lakukan penghentian kendaraannya" jelas Syafrin lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pemprov DKI Larang Mudik Lokal, Warga yang Pakai Gamis, Koko, dan Sarungan Bakal Diawasi".
KOMENTAR