GridMotor.id - Nyawa melayang gara-gara blayer motor, korban tewas mengenaskan dihantam bambu dan batu.
Akibat blayer motor di depan sekelompok pemuda, dua orang remaja jadi korban pengeroyokan, satu korban tewas.
Aksi blayer tersebut dilakukan di depan pemuda yang sedang nongkrong di Jalan Blancir Kelurahan Plamongan Sari Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Terjadi pada hari Sabtu (16/5/2020) sekira Pukul 03.00 WIB.
Dikutip dari TribunJateng.com, aksi yang dilakukan remaja tersebut menyulut emosi para pemuda itu.
Yang berujung pada aksi pengeroyokan hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.
"Kelompok pemuda itu emosi atas perilaku korban sehingga mereka mengeroyok korban dengan menggunakan bambu, kayu dan batu," terang Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Semarang Iptu Muchammad Nur kepada Tribunjateng.com, Rabu (20/5/2020).
Nur menuturkan, korban meninggal dunia yakni VKP (16) warga kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang.
Baca Juga: Nah Loh, Keroyok Begal Motor Sampai Meninggal Dunia, Kok Dua Warga Malah Terancam Penjara 5 Tahun?
Sedangkan temannya, DTR (18) warga Kelurahan Plamongansari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. DTR mengalami sejumlah luka dan kini di rawat di RSUD Wongsonegoro Semarang.
Ketika kejadian mereka mengendarai Suzuki Satria FU warna Hitam bernopol H 5241 GH.
Korban VKP berposisi pengendara dan DTR sebagai pembonceng.
"Korban VKP meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.
4 Pemuda Ditangkap
Nur melanjutkan, ketika mendapatkan laporan tersebut pihaknya segera bergerak cepat.
Baca Juga: Sok Jagoan, Tiga Pemuda Keroyok Pemotor Sampai Terjengkang di Aspal, Begini Penjelasan Polisi
Tim Reskrim Polsek Pedurungan diback up oleh Tim dari Polrestabes Semarang segera memburu pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan tersangka mengerucut menjadi empat orang," ujarnya.
Dia menyebut para pelaku masing-masing Maulidha Subhi Julian (22) status mahasiswa warga Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Ahmad Masfaul Fuja (23) status pengangguran warga Kelurahan Plamongan Sari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Berikutnya Briyan Joko Pratomo alias Tompel (18) status pengangguran warga Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Baca Juga: Brutal! Cuma Gara-gara Ditegur Tukang Ojek Nekat Keroyok Anggota Polisi, Korban Terkapar Babak-belur
Terakhir Ahmad Budi Utomo (19) status pengangguran warga Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
"Kami juga menyita barang bukti berupa tiga bilah bambu dengan panjang antara 2,2 meter hingga
3 meter."
"Dua bilah kayu balok masing-masing sepanjang 60 sentimeter dan 1,15 meter."
"Pada balok terdapat bercak darah pada ujungnya."
"Selain itu dua buah batu dan satu unit kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria Fu warna Hitam bernopol H 5241 GH yang dikendarai kedua korban," ungkapnya.
Dikeroyok Pakai Bambu
Nur merinci peran masing-masing tersangka berupa M Subhi memukul korban menggunakan satu bilah bambu warna kuning panjang kurang lebih 2,4 meter mengenai kepala bagian belakang korban DTR.
A Masfaul Fuja menggunakan satu bilah Bambu warna coklat panjang kurang lebih 2,2 meter mengenai punggung korban DTR.
Briyan menggunakan satu bilah Kayu balok warna coklat panjang kurang lebih 60 cm mengenai lengan tangan sebelah kiri korban DTR.
Sedangkan A Budi Utomo menggunakan satu bilah bambu warna coklat panjang kurang lebih 3 meter dipukulkan mengenai kendaraan bagian depan yang dikendarai kedua korban.
Hingga kedua korban terjatuh membentur cor jalan.
"Jadi para korban dipukuli ketika masih di atas motor lalu jatuh dari kendaraan."
Baca Juga: Sadis, Cuma Gara-gara Urusan Rokok, Pengendara Yamaha V-Ixion Dikeroyok Gerombolan Bacil
"Ketika jatuh tersebut kepala korban VKP terbentur paving pembatas jalan lalu kepala dihujam satu bilah kayu balok warna coklat hingga luka robek," terangnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Nur menambahkan kini para tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Pedurungan.
Kejadian itu tidak direncanakan hanya luapan emosi sementara.
"Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 kurungan penjara," tandas Nur.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR