Briyan menggunakan satu bilah Kayu balok warna coklat panjang kurang lebih 60 cm mengenai lengan tangan sebelah kiri korban DTR.
Sedangkan A Budi Utomo menggunakan satu bilah bambu warna coklat panjang kurang lebih 3 meter dipukulkan mengenai kendaraan bagian depan yang dikendarai kedua korban.
Hingga kedua korban terjatuh membentur cor jalan.
"Jadi para korban dipukuli ketika masih di atas motor lalu jatuh dari kendaraan."
Baca Juga: Sadis, Cuma Gara-gara Urusan Rokok, Pengendara Yamaha V-Ixion Dikeroyok Gerombolan Bacil
"Ketika jatuh tersebut kepala korban VKP terbentur paving pembatas jalan lalu kepala dihujam satu bilah kayu balok warna coklat hingga luka robek," terangnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Nur menambahkan kini para tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Pedurungan.
Kejadian itu tidak direncanakan hanya luapan emosi sementara.
"Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 kurungan penjara," tandas Nur.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR