"Tersangka (MU) menjadi buronan kita satu tahun, untuk rekannya yang lain masih kita kejar," tutur dia.
Akibat perbuatannya, MU terancam hukuman penjara lima tahun.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pemuda Insaf Jadi Begal, gara-gara Ditinggal Nikah Pacar, Beralih Jadi Tukang Parkir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR