Belasan remaja ini mendapat sanksi tilang dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta meminta maaf kepada orangtua masing-masing.
Hal ini juga berlaku bagi Ihsan Abdurrahman Siddiq.
Dia juga dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Madiun Kota.
"Ini merupakan bentuk ketegasan kapolres dalam penegakan aturan, tidak pandang bulu," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020) lalu.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR