Gridmotor.id - Brak.. begitu begitu bunyi joki balap liar terjatuh dari motornya.
Enggak cuma terjatuh, joki tersebut juga terseret belasan meter.
Lagi-lagi aksi balap liar yang digelar anak-anak muda memakan korban.
Kejadiannya di Jalan Batu 8, Pemantangsiantar, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Surabaya Geger, Sepasang Suami Istri Niat Jual Motor Honda Scoopy Malah Ditukar Sandal
Baca Juga: Dijamin Lompat-Lompat, Honda CRF 150 Kena Modifikasi, Mesinnya Bikin Melongo
Akibatnya, satu joki terkapar dan beberapa penonton terluka parah.
Para penonton tersebut terluka akibat motor yang dibawa joki terhempas mengenai penonton.
Kejadian ini diunggah akun Facebook Video Viral yang telah ditonton 20 ribu orang.
Aksi balap liar menjelang waktu sahur alias 'Ramadhan Race' makin marak terjadi di sejumlah daerah.
Tapi, tahukah bikers bahwa ada 3 pasal yang bisa menjerat para pembalap liar.
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Lebih dari itu, pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain.
2. Pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 , akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca Juga: Aki Motor Sering Tekor? Ternyata Biang Keroknya Komponen Ini Bro!
3. Pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain melanggar undang-undang aksi ini juga mendapat respon keras dari warganet.
"Mau lebaran cari masalah," kata Frenki Deny.
"Kesal sama yg nonton, sampe ke tengah gitu," komentar Lina.
"Mamam lah," tambah Andre Saragih Garingging.
Tonton video lengkapnya klik disini.
Source | : | facebook.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR