GridMotor.id - Bikers wajib waspada nih, ada akun tawarkan motor seken murah tarikan leasing, pakai akun polwan.
Jual beli motor via online sebenarnya sah-sah saja.
Apalagi saat ini sudah banyak tersebar jualan motor bekas di sosial media baik di Instram atau Facebook.
Tapi masyarakat juga jangan sampai tergiur harga murah yang ternyata malah modus penipuan orang gak bertanggung jawab.
Baca Juga: Gasak Yamaha Scorpio Plus Uang Tunai Jutaan Rupiah, TNI Gadungan Iming-Imingi Warga Lulus Akmil
Penipu memang banyak akal untuk mengelabui korbannya, salah satunya menggunakan akun seorang polwan untuk dipakai jualan motor tarikan leasing dengan harga sangat murah.
Seperti hasil pencarian GridMotor di Facebook, akun bernama Farah Kharida banyak bertebaran dengan menawarkan motor tarikan dealer dengan harga murah.
Anehnya dan calon pembeli harus waspada karena akun ini bekerja di beberapa perusahaan motor bekas.
Mulai dari PT Mitra Abadi Motor, Duta Motor Honda, CV Duta Motor dan Duta Planet Motor Lelang.
Baca Juga: Hati-Hati Modus Penipuan Penjual Online Copotan Mesin Motor, Warga Tangerang Jadi Korbannya
Dari keterangan, pemilik akun polwan ini tinggal di Kota Pekanbaru, Riau.
Ada juga pemilik akun Facebook bernama Farah Kharida yang mengunakan baju biasa (bukan seragam polisi).
Di Facebook pemilik nama akun ini menawarkan motor tarikan leasing, yang harus diwaspadai, komplotan pelaku penipuan ini menyelewengkan foto seorang polwan cantik.
Honda Vario 125 LED CBS tahun 2018 dijual cuma Rp 4 jutaan (cash).
Baca Juga: Surabaya Geger, Sepasang Suami Istri Niat Jual Motor Honda Scoopy Malah Ditukar Sandal
Harga diatas sudah harga cash buka lagi Over kredit, untuk info selengkapnya silahkan kontak/Chat ke WA : 085656910293.
Sudah ada korban yang tertipu
Dengan harga jual yang sangat murah sudah pasti banyak yang tertarik.
Harga motor tarikan dealer atau leasing ini memang sangat terjangkau dengan keluaran tahun muda.
Baca Juga: Hati-Hati Modus Penipuan Penjual Online Copotan Mesin Motor, Warga Tangerang Jadi Korbannya
Salah satu korbannya bernama Marchel Gandur yang memposting kasus penipuan jual motor murah di grup Masyarakat dan Polisi Indonesia (Maspolin).
"Selamat kepada seluruh para kepolisian,saya minta tangkaplah manusia penipu ini yang membuat akun atas nama bribda farah kharida yang mengaku seorang polwan dari pekan baru riau, yang menjual mobil dan motor. karena dia sudah menipu saya jual beli motor dengan total Rp.9.120.000,sampai sekarang motor dia belum diantar, dan juga dia sudah jual nama pihak kepolisian, apabila dia tidak ditangkap akan merajalela terus untuk menipu orang".
Dari postingan yang dibuat Marchel Gandur ternyata rata-rata yang komentar juga merupakan korban penipuan orang yang sama.
Sebagian yang komentar berusaha mengingatkan calon pembeli agar selalu waspada dan hati-hati jangan tergiur harga murah yang ujung-ujungnya malah penipuan.
Saat dikonfirmasi GridMotor soal kasus penipuan motor murah, lelaki yang tinggal di Pulau Mborong, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini hanya menjawab singkat.
"Benar pak, saya korban penipuan oleh akun ini," ujar Marchel kepada GridMotor.
Marchel Gandur sendiri masih mencari bukti transfer sejumlah uang yang disetorkan kepada penipu tersebut.
Pelaku diancam 4 tahun penjara
Bisnis jual beli motor online dengan harga murah yang ternyata penipuan bisa menjerat pelakunya dengan pasal 378.
Dikutip dari hukumonline.com, Penipuan bermodus jual beli online yang merugikan korbannya bisa dijerat Pasal 378 dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Modus Pura-pura Beli Ponsel, Honda BeAT Melayang Dipinjam Lelaki Asal Bangkalan, Berakhir Tragis
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pelaku juga bisa dijerat Pasal 390 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR