GridMotor.id - Pelarian MLK (21), warga Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan berakhir setelah tim gabungan anggota Polsek Burneh dan Opsnal Resmob Polres Bangkalan mendatangi rumahnya, Kamis (16/2/2020).
Ia digelandang ke Mapolsek Burneh atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada pertengahan Agustus 2019.
"Kami kesulitan menemukan keberadaannya selama ini. Ternyata ia pulang dan kami langsung menangkapnya," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi.
Penipuan yang dilakukan MLK yakni membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol L 3601 BW beserta ponsel milik April Riyanti Margareta (21), warga Surabaya.
Baca Juga: Cuma Ditinggal Rapat Sebentar, Honda BeAT Milik Seorang Guru Raib Dibawa Kabur Maling
Bahrudi menjelaskan, kejadian penggelapan itu berawal ketika korban memasarkan ponsel di Facebook.
Postingan korban terpantau pelaku. dan memintanya datang ke Desa Jambu pada 17 Agustus 2019.
"Korban datang bersama seorang pria pada pukul 21.00 WIB. Pelaku meminjam motor dengan alasan mengambil uang," jelasnya.
Namun hingga larut, lanjut Bahrudi, pelaku tak kunjung kembali. Korban kemudian melapor ke Mapoksek Burneh.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR