GridMotor.id - Mau membayar pajak motor di tengah pandemi virus corona(covid-19) enggak perlu ke Samsat bro cukup dengan online.
Soalnya pembayaran pajak kendaraan di Samsat diberikan kelonggaran atau ditunda sampai 29 Mei nanti.
Langkah ini diambil untuk mengurangi berkumpulnya orang, supaya rantai penyebaran virus corona dapat terputus.
Makanya pemilik kendaraan tak dikenakan denda keterlambatan selama periode tersebut.
Baca Juga: Awas Diterkam, Gak Punya Masker Emak-emak Malah Pakai Topeng Harimau Saat Perpanjang STNK
Meski demikian, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online
1. Pemohon men-download aplikasi Samolnas
2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih 1 menit.
5. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
6. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam
7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000
8. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari
9. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK
Hoiyak, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Pembayarannya, Samolnas sudah bekerja sama dengan sejumlah bank seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.
Lalu apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.
Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 9 Langkah & Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online saat Pandemi Corona
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR