GridMotor.id - Mau membayar pajak motor di tengah pandemi virus corona(covid-19) enggak perlu ke Samsat bro cukup dengan online.
Soalnya pembayaran pajak kendaraan di Samsat diberikan kelonggaran atau ditunda sampai 29 Mei nanti.
Langkah ini diambil untuk mengurangi berkumpulnya orang, supaya rantai penyebaran virus corona dapat terputus.
Makanya pemilik kendaraan tak dikenakan denda keterlambatan selama periode tersebut.
Baca Juga: Awas Diterkam, Gak Punya Masker Emak-emak Malah Pakai Topeng Harimau Saat Perpanjang STNK
Meski demikian, masyarakat masih tetap bisa membayar pajak dan restribusi daerah terkait kepemilikan kendaraan lewat Samsat Online Nasional atau Samolnas.
Berikut mekanisme cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online
1. Pemohon men-download aplikasi Samolnas
2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR