Sempat ada antrean beberapa calon penumpang di Pelabuhan Gilimanuk.
Terkait dengan penumpang yang sempat memilih bertahan di Pelabuhan Gilimanuk pada hari pertama itu, akhirnya diberikan toleransi, karena pertimbangan sosialisasi terkait adanya instruksi dari Gubernur Bali yang diperkirakan belum maksimal.
Sesuai ketentuan Surat Instruksi dari Gubernur Bali, sambung Kompol Sudarsana, yang akan diizinkan masuk Pelabuhan Gilimanuk hanyalah kendaraan barang dan penumpang yang ada urusan mendesak.
Yang dimaksud urusan mendesak itu, ketika yang bersangkutan harus pulang karena sudah tidak memiliki pekerjaan ataupun tidak memiliki tempat tinggal, dengan syarat menunjukkan surat putus hubungan kerja (PHK) serta surat keterangan dari Polres tempat berangkat.
Simak video selengkapnya, klik disini.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR