Selain ditu dilansir dari NTMC Polri pelaku balap liar yang tertangkap tangan di lokasi bakal dibubarkan dengan semprotan air menggunakan armada milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar.
Selanjutnya, motor para pelaku bisa ditahan hingga selama 3 bulan.
Bahkan jika tetap membandel, para pelaku balap liar yang diamankan akan dihukum bekerja melayani pasien yang terdampak Corona.
Pelaku balap liar pun bisa dihukum mengebumikan pasien Corona yang meninggal dunia.'
Tonton videinya, klik disini.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR