GridMotor.id - Saat ini masyarakat harus semakin waspada dengan beragam aksi kejahatan.
Dari mulai pembegalan, maling motor sampai merekayasa insiden pembegalan untuk keuntungan diri sendiri.
Sama seperti emak-emak yang melakukan tindakan kurang terpuji ini.
Seorang perempuan (emak-emak) nekat membuat laporan palsu kepada polisi dengan dalih menjadi korban pembegalan.
Baca Juga: Sadis! Honda Scoopy Ditendang Rampok Emak-emak Langsung Terkapar, Duit Puluhan Juta Dibawa Kabur
Perempuan tersebut pun sudah membuat video pengakuan yang kemudian viral di media sosial.
Dia mengaku sudah membuat laporan palsu ke polisi bahwa dirinya dirampok di salah satu ruas jalan umum Pengkol, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Video beredar di berbagai media sosial komunitas warga Kulon Progo. Dalam video itu, ia menyatakan diri sebagai Suprihatin.
Ia mengaku telah membuat laporan palsu kejadian perampokan pada dirinya itu ke Polsek Lendah, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Bekasi Mencekam, Naik Yamaha NMAX dan Honda Scoopy, Video 2 Pria Bercelurit Rampok Tempat Cuci Steam
“Sudah ada pengakuan pelapor bahwa laporan itu adalah laporan palsu,” kata Kasubag Humas Kepolisian Resor Kulon Progo, Inspektur Satu Polisi I Jengah Jeffry, dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (29/4/2020).
Kronologi laporan palsu
Suprihatin merupakan warga Kalurahan Gulurejo, Lendah. Ia seorang pengurus PKK bagian simpan pinjam di kampungnya.
Semula, Suprihatin mencairkan uang Rp. 9.680.000 dari LKM Kube Sejahtera 21 Mendiro/KJKS di Gulurejo, Selasa siang.
Ia akan menggunakan uang itu untuk membayar uang tabungan para anggota PKK.
Sebagaimana biasa, anggota PKK akan mencairkan tabungan satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
Setelah mencairkan, ia malah mengaku menjadi korban perampokan.
Peristiwa itu terjadi sepulang dari koperasi.
Ceritanya begitu mengerikan, lantaran perampokan dilakukan oleh dua pria berboncengan motor sambil menodongkan pisau.
Aksi pura-pura jadi korban begal akhirnya ramai di media sosial.
Warganet menaruh simpati, apalagi Kulon Progo memang sedang dirundung aksi kejahatan sepekan belakangan.
Ia juga melaporkan kejadian abal-abal ini ke Polsek Lendah. Polisi mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi juga memeriksa Suprihatin dengan teknik wawancara. Dari semua itu, ia ketahuan pura-pura dan akhirnya mengaku perbuatannya.
Video pengakuannya beredar cepat semalam. Setelah mendapat simpati, Suprihatin lantas dihujat warganet.
Kepada polisi, ia menyatakan bahwa upaya berbohong ini untuk mengelabui ibu-ibu sekampung agar nantinya tidak mengejar-ngejar dirinya ketika tabungan PKK harus dicairkan sebelum lebaran.
“Uang ibu-ibu itu harus dibayarkan satu Minggu sebelum Hari Raya, namun dengan alasan itu, ibu-ibu sekampung dapat dibayarkan setelah hari Idul Fitri,” kata Jeffry.
Namun, karena keterangan palsu itu, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP, yang isinya barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Walau dijerat pasal itu, polisi belum menahan Suprihatin. Ia dikembalikan ke rumahnya, diserahkan pada suaminya.
“Tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan hukum. Suprihatin diserahkan kepada suaminya untuk dijaga keselamatannya di rumah,” kata Jeffry.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR