Gridmotor.id - Ternyata mudik pulang kampung boleh dan syaratnya tidak terlalu ribet kok alias mudah.
Untuk masyarakat tertentu diperbolehkan mudik atau pulang kampung dalam situasi siaga corona seperti sekarang.
Dibolehkan mudik atau pulang kampung asalkan alasannya kuat.
Seperti yang disebut Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pedih Bor, Begini Curhatan Penjual Aksesoris Motor di Kalimalang Akibat Adanya Pelarangan Mudik
Membolehkan mudik bagi warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.
"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).
Katanya surat urgensi tersebut, harus berisi keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah.
Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW untuk konfirmasi dengan petugas di cek poin.
Baca Juga: Mudik Pulang Kampung Pemotor Ungkap Jalan-jalan yang Diblok Polisi Agar Putar Balik Cari Jalan Lain
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja.
Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya, saat dihubungi Kompas.com.
Syarat lainnya selain ada surat keterangan mudik, pulang kampung dibolehkan asal tidak membawa barang banyak.
"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.
Baca Juga: Begini Trik Mudik Pulang Kampung Agar Tidak Disuruh Putar Balik oleh Polisi Versi Pemotor
Kata Benyamin, operasi ini bersifat kemanusiaan, pelaksanaan dan penindakannya harus manusiawi.
Tujuan operasu ubu kan menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai.
Artikel sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: "Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan",
KOMENTAR