Gridmotor.id - Di masa siaga virus corona dan PSBB masih dijumpai kabar debt collector main tarik paksa kendaraan kredit.
Pihak OJK (Otoritas Jasa Keungan) pun sudah mendengar keluhan itu
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, agar kendaraan tak ditarik menyarankan masyarakat untuk mengajukan permohonan keringanan kredit.
Sebab, jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.
Baca Juga: Keterlaluan Debt Collector Membabi Buta Menagih Debitur yang Kepepet Biaya Rumah Sakit
"Penarikan kendaraan kredit yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai ketentuan hukum," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020) dikutip dari Kompas.com.
Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.
Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, ataupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.
Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank ataupun perusahaan leasing. Adapun jangka waktu maksimal adalah satu tahun.
Nah, supaya tidak ditagih oleh leasing dan motor tidak ditarik oleh debt collector segera mengajukan keringan kredit.
Jangan diam-diam bae.
Baca Juga: Ketinggalan Tim Muka Debt Collector Bonyok Ditonjok Warga Disekap dan Ditahan Sebagai Begal Jalanan
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik",
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR