Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, ataupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.
Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank ataupun perusahaan leasing. Adapun jangka waktu maksimal adalah satu tahun.
Nah, supaya tidak ditagih oleh leasing dan motor tidak ditarik oleh debt collector segera mengajukan keringan kredit.
Jangan diam-diam bae.
Baca Juga: Ketinggalan Tim Muka Debt Collector Bonyok Ditonjok Warga Disekap dan Ditahan Sebagai Begal Jalanan
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik",
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR