Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata.
"Bisa diambil habis lebaran," kata Leonardus dikutip dari Surya.co.id.
Buat ambil motor itu, harus dilengkapi surat lengkap dan mengembalaikan spek motor sesuai standar.
Jadi, wajar saja motor yang tidak ada plat nomor, menggunakan knalpot brong dan tidak ada spion itu disita polisi.
"Kalau mengambil kendaraan wajib sama orang tuanya, melengkapi dokumen dan dikembalikan sesuai spek standar," tutupnya.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR