Baca Juga: Cukup Setor Rp 2 Jutaan, Bisa Ikut Lelang 54 Unit Motor Dinas Mulai dari Bebek, Matik dan Sport
Namun sepertinya penguruan dokumen STNK dan BPKB masih dipersulit.
Akhirnya Andre menggugat bagian Regident Dirlantas Polda Maluku Utara dan Bupati Pulau Morotai ke Pengadilan Negeri Ternate beberapa waktu lalu.
Dikutif dari MalutPost, Hasilnya gugatan Andree menang diputus Pengadilan Negeri Ternate pada 7 Januari 2020 lalu.
Namun bagian Regident Dirlantas Polda Malut mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Wuihh, Belasan Motor Dinas Plat Merah Dilelang Mulai Dari Rp 2 Jutaan, Begini Cara Ikutnya
Lagi-lagi dimenangkan oleh Andree, Pengadilan Tinggi Malut (Maluku Utara) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 30/Pdt.G/2019/PN Ternate serta menghukum pembanding (Bagian Regident Dirlantas Polda Malut) membayar biaya perkara.
M. Bahtiar Husni penasihat hukum Andree menjelaskan, pada Senin (13/10/20) diberitahukan bahwa PT Malut mengabulkan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang diputus pada tanggal 7 Januari 2020 lalu.
Seharusnya masalah ini cukup selesai sampai disini supaya tidak terlihat seperti kurang koordinasinya antara bagian Regident Dirlantas Polda Malut, KPKNL dan bupati.
Kalau kasusnya mencuat lebih besar dan seolah mencoreng nama baik intansi, pejabat yang berwenang bisa dicopot.
Pengalaman di provinsi Jawa Tengah bisa dijadikan contoh yang bagus.
Seorang warga bernama Muhammad Fakhrial Aulia juga mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen penerbitan STNK dan BPKB.
Namun katanya Ganjar Pranowo sebagai gubernur memberikan memo sehingga Satlantas Polresta Purwakarta menerbitkan STNK dan BPKB.
Ini koordinasi yang bagus demi melayani masyarakat, bukan mempersulit warga yang mau bayar pajak dan taat aturan.
KOMENTAR