Gridmotor.id - Kocak dan lucu bagian Regident Dirlantas Polda dan Bupati digugat warga sipil dan kalah.
Entah kurang tahu aturan lelang atau cari aman sehingga perkara ini tidak tuntas-tuntas.
Kronologinya Dwi Andry Prastyo dapat mobil ex plat merah yang dilelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tanpa BPKB.
Namun ketika mau diajukan pengurusan dokumen ditolak oleh Regident Dirlantas Polda Maluku Utara pada Samsat Kota Ternate untuk menerbitkan BPKB baru.
Baca Juga: Wuih, Hari Ini Bea Cukai Lelang Onderdil Motor Gede (Moge) Sitaan, Minat? Begini Caranya
Padahal sudah ada aturan lewat surat Kapolri B/6021/XII/2016/KORLANTAS tanggal 25 Desember 2016.
Mengatur tentang penerbitan BPKB dan STNK kendaraan hasil lelang negara yang sebelumnya tanpa dokumen seperti STNK atau BPKB cukup pakai surat lelang.
Andree sapaan akrab Dwi Andry Prastyo juga sudah bertanya NTMC Polri dan dijawab bahwa penerbitan STNK dan BPKB cukup pakai surat lelang.
Bahkan banyak media yang sudah menulis kejadian ini.
KOMENTAR