4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Debt Collector Bedebah Dua Unit Motor Ditarik Paksa Padahal Sudah Lunas Kredit Pemilik Hanya Pasrah
5. Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Etika Debt Collector Dalam Menagih Utang
Menagih utang, baik itu cicilan kartu kredit, Kredit Tanda Agunan (KTA), Kredit Multiguna (KMG), kredit kendaraan, sampai pinjaman online tidak boleh ada unsur ‘premanisme.’
Debt collector harus tahu etika dalam menagih utang yang benar kepada nasabah.
Baca Juga: Gak Perlu Teriak Apalagi Sampai Dikeroyok, Debt Collector Dijamin Kocar-kacir Kalau Pakai Trik Ini
Antara lain:
• Debt collector telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
• Debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan perbankan, leasing, maupun fintech lending, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
• Penagihan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah
• Penagihan dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
Baca Juga: Debt Collector Tebar Ancaman, Gertak Korban Motor Matic Melayang, 2 Pelaku Langsung Buron
• Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain nasabah
• Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu
• Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili nasabah
• Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 wilayah waktu alamat nasabah
• Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan nasabah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anda Dirongrong Debt Collector Nakal? Adukan Saja ke Sini",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR