2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
• Call center: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR