Saat beraksi AC, menggunakan modus berpura-pura menumpang kepada seorang pengendara sepeda motor.
Saat berada di kawasan sepi, di kawasan Singkawang Barat, AC, mengancam korban, dan ia kemudian melarikan sepeda motor tersebut.
Selain AC, Polres Singkawang juga menangkap seorang pelaku curanmor lainnya, yakni IC, yang juga baru bebas.
“Ia bebas pada awal Maret 2020 lalu,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo, Senin (13/4/2020).
“Penangkapan ini berawal dari adanya tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian motor di tiga lokasi berbeda,” tambahnya.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR