Warga Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwkarta itu melayangkan gugatan lantaran tidak terima dengan tindakan debt collector FIF grup yang merampas motornya di jalanan.
Akibat dirugikan secara materil dan imateril Yana mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan Nomor Perkara 10/Pdt. GS/2020/PN Pwk.
Bukan cuma aduan secara pribadi oleh warga Purwakarta akibat maraknya debt collector di sana.
Ormas Gibas Purwakarta juga pernah menyoroti aksi perampasan preman yang mengatasnamakan debt collector itu.
Diberitakan oleh Sidikjari.net, Ketua Gibas Purwakarta Hari Kristawan mengatakan tindakan debt collector merupakan kriminalitas dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Gibas berharap kepolisian pengayom masyarakata untuk menyoroti masalah ini dengan serius.
"Jika aparat tidak ada tindakan tegas dari aparat, kami akan turun ke jalan akan lakukan swiping para debt collector," tegasnya pada Rabu (6/11/2019) dikutip dari Sidikjari.Net.
Bukan hanya Ormas, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Purwakarta juga gerah.
KOMENTAR