Gridmoto.id - Diberitakan sebelumnya Yana Mulyana (24) melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Purwakarta kepada FIF Group cabang Purwakarta.
Warga Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta itu tidak terima tindakan debt collector yang dipekerjakan FIF melakukan penarikan paksa motornya di jalanan.
Berikut ini kronologi gugutan Yana Mulyana kepada FIF Group Cabang Purwakarta akibat ulah debt collector ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Dikutip dari Jabarnews.com, Pada Sabtu (3/3/20) sore Yana pulang kerja berboncengan dengan calon istrinya.
Ketika melintas tepatnya di Jalan Basuki Rahmat persis di Perempatan Combro, sekitar pukul 17.00 WIB diberhentikan oleh 6 orang yang menggunakan motor.
Yana yang sedang asyik mengendara Honda All New Scoopy Sporty bernomor polisi T-3116-ID dipotong para debt collector itu dan mereka mengambil paksa motornya.
Kemudian Yana dipaksa datang ke kantor FIF dan harus segera melunasi cicilan motor tersebut.
"Padahal saat itu saya memiliki niat untuk membayar, namun tidak ada kebijakan dari FIF jadi tidak bisa," ungkap Yana dikutip dari Jabarnews.com.
Bukan saja Yana dirugikan secara materil karena kehilangan motor, Yana juga dirugikan secara imateril.
"Saya mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan serta dipermalukan di depan umum oleh debt collebtor dari FIF group yang telah mengambil paksa kendaraan saya di jalanan," ucap Yana.
Akhirnya sidang pertama digelar Senin (23/3/2020) lalu dan Yana memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Purwakarta.
"Tadi sudah dilakukan sidang pertama, mudah-mudahan aja hasilnya baik," singkat Yana kepada Jabarnews.com.
"Informasi dari hakim, perkara ditunda untuk kelengkapan administrasi dari kuasa hukum tergugat yang belum lengkap. Karena surat kuasa masih belum ditandatangani oleh direksi FIF," jelas Juru bicara Pengadilan Negeri Purwakarta, Hendy Eka Chandra dikutip dari Jabarnews.com.
KOMENTAR