PSBB ini diberlakukan di DKI Jakarta, selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Dengan adanya PSBB, diharapkan bisa mengurangi kemungkinan penularan virus Covid-19 alias Corona dari orang lain.
Selama PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memperbolehkan penggunaan motor.
Tapi penggunaan motor dibatasi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
"Kendaraan roda dua juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
"Hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tambah Anies.
Selain itu ojek online (ojol) juga dilarang membonceng penumpang selama penerapan PSBB.
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR