Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung angkat bicara.
Hal itu disampaikan Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Darmansyah.
"Mengenai video driver viral itu, yang bersangkutan melakukan pinjaman mobil dari TPI," jelas Darmansyah kepada GridMotor, Kamis (9/4/2020).
"Perlu diketahui, TPI ini partner dari GRAB untuk membantu driver online, khususnya dalam sewa kendaraan," lanjutnya.
Baca Juga: Driver Ojol Bisa Bernapas Lega, Bank Mandiri dan BRI Resmi Longgarkan Cicilan, Simak Penjelasaannya
Darmansyah mengatakan, TPI bukan merupakan Perusahaan Pembiayaan sehingga bukan merupakan lembaga keuangan yang memberikan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debiturnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR