Gridmotor.id - Mulai senin besok (6/4/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hapuskan denda pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemprov Lampung bebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai besok, Senin (6/4/2020).
Sekretaris Bapenda Lampung A Rojali mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.
"Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Rojali, kebijakan tersebut diambil Gubernur Arinal Djunaidi untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus corona.
Rojali memastikan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya mendukung Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak.
Mengutip pengumuman yang diunggah di akun Instagram @bapenda_lampung, berikut detail pembebasan denda PKB dan BBNKB yang diberikan Pemprov Lampung bagi masyarakat Lampung.
Untuk PKB, Bapenda Lampung menghapus denda sebesar 2 persen per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB.
Kemudian, untuk BBNKB, Bapenda Lampung menghapus denda 2 persen per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.
Ketentuan untuk PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB di 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.
Kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.
Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dengan keputusan Kepala Bapenda Lampung.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mulai Senin 6 April 2020, Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Motor, Simak Penjelasannya
Source | : | tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR