GridMotor.id - Masyarakat harus semakin berhati-hati dengan oknum debt collector yang sering berkeliaran.
Sasarannya jelas para penunggak cicilan motor dan motor korban langsung disita.
Beragam modus perampasan oleh oknum debt collector ini membuat warga geram, bahkan beberapa kali debt collector dihakimi massa.
Belum lama ini, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, Sumatera Selatan membongkar kasus perampasan motor yang dilakukan oknum debt collector.
Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Debt Collector Langsung Lemes Diomelin Warga Setelah Gagal Tarik Motor Kreditan
Dikutip dari Tribun Sumsel, pelaku bernama Berlin Tri Winata (25) berhasil diringkus polisi di Jalan Talang Jimar, Prabumulih Timur.
Sementara itu dua debt collector lainnya berhasil meloloskan diri.
Polisi sendiri sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang buron yakni ID dan EK.
Korban sendiri bernama Akbar Saputra dan Siti Aisah (51) pelapor yang merupakan ibu korban yang tinggal di Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur.
Baca Juga: Debt Collector Sekarat Bersimbah Darah Kepala Diinjak-injak Masa Tergelatak di Trotoar
Kronologis bermula saat korban lewat di depan bekas Polsek Prabumulih Timur, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tanpa basa-basi, motor korban Yamana Mio Soul dengan nopol BG 6092 CP diberhentikan 3 pelaku.
Kawanan debt collector ini mengatakan motor korban bermasalah dan menunjukkan surat penarikan.
Belum sempat dijawab, motor korban langsung dirampas.
Baca Juga: Debt Collector Bunuh dan Rampas Motor Siswi SMK Sedang Magang di Bank Ini Ternyata Punya Alasan Kuat
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kasus perampasan ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Korban sendiri mengaku mengalami kerugian Rp. 4,3 juta karena motornya dibawa kabur pelaku.
Sementara itu, mendapati laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan.
Polisi langsung bergerak cepat mengejar pelaku.
Akhirnya seorang pelaku diringkus saat mengendarai motor Honda BeAT tanpa pelat nomor di daerah Tugu Kecil.
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur dan menangkap satu pelakh diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Satu pelaku berhasil ditangkap dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran," papar AKP Alhadi Ajansyah, Kapolsek Prabumulih Timur.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan Yamaha Mio Soul milik korban, Honda BeAT serta map warna kuning berisi 4 lembar fotocopy Surat Tugas Penarikan.
Baca Juga: Sadis Debt Collector Bunuh dan Rampas Motor Mantan Pacar Mayatnya Dibuang Belum Ditemukan
Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Selalu waspada untuk masyarakat, dan bayarlah motor kreditan tepat waktu untuk menghindari penarikan oleh debt collector.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR