Akhirnya seorang pelaku diringkus saat mengendarai motor Honda BeAT tanpa pelat nomor di daerah Tugu Kecil.
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur dan menangkap satu pelakh diamankan ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Satu pelaku berhasil ditangkap dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran," papar AKP Alhadi Ajansyah, Kapolsek Prabumulih Timur.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan Yamaha Mio Soul milik korban, Honda BeAT serta map warna kuning berisi 4 lembar fotocopy Surat Tugas Penarikan.
Baca Juga: Sadis Debt Collector Bunuh dan Rampas Motor Mantan Pacar Mayatnya Dibuang Belum Ditemukan
Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Selalu waspada untuk masyarakat, dan bayarlah motor kreditan tepat waktu untuk menghindari penarikan oleh debt collector.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR