GridMotor.id - Untuk menghindari penyebaran virus Corona, pemerintah mewajibkan lockdown atau beraktivitas di rumah dan jaga jarak.
Wabah virus Corona yang semakin mengkhawatirkan membuat masyarakat harus tetap menjaga kesehatan.
Hal ini juga berlaku untuk kepolisian dan larangan sementara untuk menggelar razia.
Razia resmi untuk sementara dihentikan karena terkait penyebaran virus Corona.
Baca Juga: Asik, Pengendara Motor Bukan Dirazia SIM dan STNK, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Covid-19
Namun setelah Satlantas Polresto Jakarta Timur diberikan sanksi dari Dirlantas Polda Metro Jaya, ada beberapa polisi yang masih menggelar razia.
Seperti foto yang diunggah Facebook Maulana Rafi berikut ini.
Anggota polisi di daerah Jambi tetap menangkap pemotor dan menilangnya.
Seorang anggota polisi nampak menilang pemotor di belakang mobil patroli.
Sementara polisi lainnya tertangkap kamera berdiri jauh sambil melihat situasi.
"Siapke surat cintanya lur, Bangko kidul tugu razia, maaf" tulis keterangan tersebut.
Dari lokasinya razia ini digelar di daerah Bangko, Merangin Jambi.
https://www.facebook.com/groups/infocegatansolo/permalink/3903767179663801/
Walaupun sudah ada himbauan resmi, namun polisi di Jambi ini masih menggelar razia.
Razia dilakukan polisi di Jambi pada Sabtu (28/3/2020).
Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Kena Sanksi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi ke sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Sebab, 'ngeyel' menggelar razia kendaraan di masa pandemi Corona.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengatakan sudah menginstruksikan agar razia skala besar untuk sementara dikurangi.
"Makanya kami beri sanksi. Namun soal sanksi itu urusan internal kepolisian," kata Sambodo di Ciracas, Jakarta Timur, (19/3/20).
Baca Juga: Asik, Pengendara Motor Bukan Dirazia SIM dan STNK, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Covid-19
Selama masa pandemi Corona, anggota Dirlantas Polda Metro Jaya tetap bisa menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Namun bukan razia skala besar dengan plang pemberitahuan seperti yang dilakukan sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
"Hanya pelanggaran-pelanggaran tertentu yang berpotensi laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Melawan arus, dan pelanggaran jalur busway," ujarnya.
Sambodo menuturkan belum mengetahui perihal empat razia resmi yang dilakukan jajarannya sejak 15 sampai 17 Maret 2020.
Disebutkan, pertama dilakukan di Jalan Raya Bogor sebelum apartemen Prajawangsa, (15/3/2020).
Lalu kedua di Jalan DI Panjaitan arah Cawang, (16/3/20).
Razia yang melibatkan belasan personel juga digelar di dua jalur Jalan Raya Bogor, sebelum Gudang Air Pasar Rebo, (17/3/20).
"Nanti saya beritahu Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk dihentikan sementara," tuturnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Suhli menuturkan sudah menegur sejumlah anggotanya yang masih membandel.
Pasalnya Dia telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan razia skala besar selama masa pandemi Corona sejak 14 Maret 2020.
"Sudah diingatkan akan tetapi yang bersangkutan malah melakukannya. Semuanya sudah saya panggil dan langsung saya berikan teguran atas aksi (razia) yang dilakukan," kata Suhli.
Source | : | |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR