Baca Juga: Asik, Pengendara Motor Bukan Dirazia SIM dan STNK, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Covid-19
Selama masa pandemi Corona, anggota Dirlantas Polda Metro Jaya tetap bisa menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Namun bukan razia skala besar dengan plang pemberitahuan seperti yang dilakukan sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
"Hanya pelanggaran-pelanggaran tertentu yang berpotensi laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Melawan arus, dan pelanggaran jalur busway," ujarnya.
Sambodo menuturkan belum mengetahui perihal empat razia resmi yang dilakukan jajarannya sejak 15 sampai 17 Maret 2020.
Disebutkan, pertama dilakukan di Jalan Raya Bogor sebelum apartemen Prajawangsa, (15/3/2020).
Lalu kedua di Jalan DI Panjaitan arah Cawang, (16/3/20).
Razia yang melibatkan belasan personel juga digelar di dua jalur Jalan Raya Bogor, sebelum Gudang Air Pasar Rebo, (17/3/20).
"Nanti saya beritahu Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk dihentikan sementara," tuturnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Suhli menuturkan sudah menegur sejumlah anggotanya yang masih membandel.
Source | : | |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR