GridMotor.id - Efek virus Corona memang sangat mengkhawatirkan masyarakat.
Banyak yang enggak ke luar rumah mencari nafkah karena takut virus Corona yang mematikan.
Semua karyawan dan anak sekolah diminta bekerja dan belajar dari rumah.
Tapi hal itu membingungkan tukang ojek pangkalan dan driver ojol yang harus tetap membayar cicilan motor dan menafkahi istri.
Kekhawatiran debt collector merampas motor karena telat bayar cicilan akibat enggak mencari uang terus menguat.
Debt collector bisa sewaktu-waktu menahan motor yang menunggak cicilan.
Di tengah kekhawatiran pemilik motor atau mobil kreditan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan penegasan.
Jokowi secara langsung meminta tukang ojek hingga sopir yang memiliki cicilan kendaraan tak khawatir.
Jokowi memastikan mereka akan diberi kelonggaran atau relaksasi kredit.
"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," kata Jokowi disela-sela rapat terbatas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur di Setpres, Selasa (24/3/2020).
Himbauan itu tentu saja membuat debt collector harus menahan diri untuk merampas atau menyita motor kreditan yang menunggak cicilan.
Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun.
Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," tuturnya.
Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir, kabar gembira itu juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM.
Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.
Baca Juga: Kriminal Debt Collector Tarik Paksa Yamaha NMAX yang Sudah Lunas Setahun Pemilik Diajak Duel
"Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah RP 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," tutup Jokowi.
Selama satu tahun himbauan itu berlaku dan jika ada penarikan paksa maka debt collector akan berurusan dengan hukum.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR