Jokowi memastikan mereka akan diberi kelonggaran atau relaksasi kredit.
"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," kata Jokowi disela-sela rapat terbatas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur di Setpres, Selasa (24/3/2020).
Himbauan itu tentu saja membuat debt collector harus menahan diri untuk merampas atau menyita motor kreditan yang menunggak cicilan.
Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun.
Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," tuturnya.
Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir, kabar gembira itu juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM.
Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR