GridMotor.id - Penyebaran virus Corona sudah sangat mengkhawatirkan.
Karena itu, pemerintah sudah mengeluarkan peringatan kepada warga agar jangan ke luar rumah kalau enggak perlu.
Lebih baik bekerja atau belajar di rumah dari pada terkena paparan virus Corona yang bisa membunuh korbannya.
Work from Home (WfH) sudah berlaku sejak seminggu lalu, dan semua yang berhubungan dengan kerumunan atau kumpulan massa akan dibubarkan polisi.
Baca Juga: Waspada Bro, Kopdar Dilarang Oleh Kepolisian Saat Pandemi Virus Corona
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Langsung Bubarkan Warga yang Nongkrong
Termasuk himbauan agar bikers jangan menggelar kopdar apalagi merayakan ulang tahun.
Jika bandel menggelar keramaian dan melawan saat dibubarkan polisi, bikers bisa dipenjara 1 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengaku Polri akan langsung menindak setiap orang yang melanggar dengan 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
“Untuk yang melakukan pelanggaran akan diproses hukum dan dijerat Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin (23/3/2020).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR