GridMotor.id - Bikers harus tahu, Kapolri mengeluarkan maklumat yang salah satu poinnya adalah dilarang nongkrong.
Larangan untuk nongkrong tertuang dalam maklumat dari Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Ada 4 poin penting yang tertuang dalam maklumat yang dibuat oleh Kapolri demi mengurangi penyebaran pandemi virus Corona.
Salah satunya adalah poin dimana dilarangnya pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Baca Juga: Cegah Balapan Liar, Polisi Bersama Tim Gabungan Periksa 28 Remaja Yang Nongkrong Dinihari di Bali
Baca Juga: Asoy, PT Total Oil Indonesia Ajak Biker Surabaya Nongkrong Bareng
Maklumat ini tidak main-main bro, pada poin 3 secara tegas bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini ada tindakannya.
Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap Brigjen Pol Argo Yuwono Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk #stayathome agar berkurang penyebaran virus corona.
Baca Juga: Badai Teror Debt Collector Perampas Motor Kreditan Langsung Musnah Setelah Polisi Lakukan Hal Ini
Source | : | Instagram.com/fakta.jakarta |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR