GridMotor.id - Penyebaran virus Corona sudah sangat mengkhawatirkan.
Karena itu, pemerintah sudah mengeluarkan peringatan kepada warga agar jangan ke luar rumah kalau enggak perlu.
Lebih baik bekerja atau belajar di rumah dari pada terkena paparan virus Corona yang bisa membunuh korbannya.
Work from Home (WfH) sudah berlaku sejak seminggu lalu, dan semua yang berhubungan dengan kerumunan atau kumpulan massa akan dibubarkan polisi.
Baca Juga: Waspada Bro, Kopdar Dilarang Oleh Kepolisian Saat Pandemi Virus Corona
Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Langsung Bubarkan Warga yang Nongkrong
Termasuk himbauan agar bikers jangan menggelar kopdar apalagi merayakan ulang tahun.
Jika bandel menggelar keramaian dan melawan saat dibubarkan polisi, bikers bisa dipenjara 1 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengaku Polri akan langsung menindak setiap orang yang melanggar dengan 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
“Untuk yang melakukan pelanggaran akan diproses hukum dan dijerat Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin (23/3/2020).
Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:
Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR