Hal ini dibenarkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
“Betul untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” ujar Hedwin.
Bagi orang-orang yang masuk kategori tersebut, menurut Hedwin akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.
Meski ada dispensasi, pengendara motor harus mengetahui syarat dispensasi perpanjangan SIM dari polisi.
"Proses perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru," lanjut Hedwin.
"Setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina," tutup Hedwin..
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR