1. Tanyakan identitas resmi debt collector yang hendak menarik kendaraan.
2. Tanyakan identitas lainnya, yakni kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
3. Penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan.
4. Debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya.
5. Jika debt collector masih memaksa, segera hubungi aparat kepolisian untuk meminta bantuan.
Source | : | Updatenews.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR